Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks

Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks

JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun terkait dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penanganan terhadap akun-akun tersebut dilakukan sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari 28 orang yang diperiksa, 10 di antaranya telah masuk tahap penyidikan. Mereka juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Sementara itu, terhadap pihak lainnya, polisi memberikan peringatan dan edukasi. Langkah tersebut dilakukan agar para pengelola akun memahami batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dari aktivitas yang dilakukan melalui media sosial.

Penanganan perkara tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah), Aminullah Siagian. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran konten hoaks bertajuk “Agustus”.

Menurut Aminullah, pengungkapan pelaku di lapangan perlu dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi dalang, termasuk mereka yang diduga memesan maupun mendanai pembuatan konten tersebut.

“Kami berdiri bersama Polri dan memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada jajaran kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Aminullah.

Ia menilai penindakan terhadap pembuat konten merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Karena itu, Aminullah meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum.

“Penangkapan para pembuat konten di lapangan adalah langkah yang sangat baik. Kini fokus berikutnya adalah membongkar siapa dalang utama dan siapa pihak yang memesan serta mendanai penyebaran konten hoaks tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum,” lanjutnya.

Aminullah juga mendorong kepolisian berkoordinasi dengan lembaga terkait jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan produksi atau penyebaran konten hoaks.

Ia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dilibatkan apabila terdapat dugaan aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Aminullah, pengawasan terhadap ruang digital penting dilakukan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk berekspresi. Ia berharap media sosial tetap digunakan untuk aktivitas yang sehat dan produktif, bukan sebagai sarana penyebaran informasi palsu, fitnah, atau provokasi.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang sehat dan produktif, bukan sarana menyebarkan fitnah, provokasi, maupun berita bohong. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga persatuan bangsa serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara terbuka dan profesional hingga tuntas. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah derasnya informasi yang beredar melalui media sosial.

“Kami optimistis pengusutan perkara ini dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks
  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks
  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks
  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks
  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks
  • Polda Metro Jaya Periksa 28 Pengelola 37 Akun Terkait Konten Provokatif dan Hoaks

Posting Komentar