Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250

Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan pembebasan pajak untuk mendukung proses konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) yang tengah dijalankan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama tiga tahun dan ditujukan untuk memperlancar penataan perusahaan negara, baik melalui penggabungan usaha, akuisisi, maupun proses likuidasi terhadap BUMN tertentu.

Purbaya mengatakan insentif itu diberikan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa terbebani kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penataan perusahaan.

“Jadi sampai tiga tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi bisa smooth proses konsolidasinya nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, pemberian keringanan pajak dalam proses konsolidasi BUMN merupakan langkah yang wajar. Sebab, penataan perusahaan negara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan fiskal dalam jangka panjang.

“Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan,” kata Purbaya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan pembebasan pajak tersebut hanya berlaku bagi transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi.

Menurut Dony, transaksi lain yang dilakukan BUMN di luar agenda konsolidasi tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi,” ujar Dony.

Ia mengatakan Danantara masih menghitung potensi penerimaan pajak yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Perhitungan dilakukan secara terpisah karena setiap proses konsolidasi memiliki karakteristik dan skema penanganan yang berbeda.

“Lagi dihitung per transaksinya, lagi dilihat. Tetapi intinya Pak Menkeu tetap mendukung proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua,” kata Dony.

Pemerintah saat ini menargetkan penyederhanaan struktur BUMN yang memiliki sekitar 1.000 entitas. Jumlah tersebut direncanakan dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan melalui penggabungan, restrukturisasi, hingga likuidasi.

Sebelumnya, Danantara melakukan inventarisasi terhadap sejumlah bisnis BUMN yang bergerak pada sektor serupa. Keberadaan banyak perusahaan negara dalam bidang usaha yang sama dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih, mengurangi efisiensi, serta memicu persaingan yang kurang sehat antarbadan usaha milik negara.

Ke depan, perusahaan-perusahaan negara yang memiliki bidang usaha sejenis akan diarahkan untuk dikonsolidasikan. Sejumlah sektor yang menjadi bagian dari rencana penataan tersebut antara lain logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, konstruksi atau karya, serta jasa keuangan.

Melalui konsolidasi tersebut, pemerintah berharap struktur BUMN menjadi lebih sederhana, pengelolaan perusahaan lebih efisien, dan daya saing perusahaan negara dapat meningkat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250
  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250
  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250
  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250
  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250
  • Konsolidasi BUMN Dapat Keringanan Pajak, Danantara Targetkan Pangkas Entitas Jadi 250

Posting Komentar