Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi

Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka yang disebut sebagai bandar sekaligus pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diamankan tanpa perlawanan pada Rabu sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia melalui kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan keberadaan Basri terpantau di wilayah Johor Bahru sebelum dilakukan penangkapan.

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Drago kepada wartawan.

Basri kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Saat tiba, dia mengenakan pakaian serba hitam dan dikawal dua penyidik. Tangannya dalam kondisi diborgol serta diikat menggunakan tali tis.

Basri tidak memberikan keterangan ketika digiring menuju gedung Bareskrim Polri.

Menurut Drago, Basri diduga melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Berdasarkan data perlintasan, Basri diketahui menyeberang ke Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43 WIB.

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," katanya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan Basri dalam perkara tersebut setelah penangkapannya.

Polisi Segel Sejumlah Tempat Hiburan

Penangkapan Basri berkaitan dengan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Batam, yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyegel V Club dan P2 yang berada di satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Penyegelan juga dilakukan terhadap Club F1 yang berlokasi di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Basri diduga berperan sebagai penyedia narkoba yang diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam tersebut.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Polisi menyebut skala peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya 40.000 butir ekstasi disebut beredar setiap bulan di lokasi tersebut.

Jumlah peredaran narkoba itu disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan mencapai kapasitas maksimal. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Basri, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi
  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi
  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi
  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi
  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi
  • Kabur ke Johor Bahru, Bandar Narkoba Pengelola Kelab di Batam Ditangkap Polisi

Posting Komentar