Bareskrim Gagalkan Pengiriman 381 Cartridge Vape Berisi Etomidate ke Kampung Ambon
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman ratusan cartridge vape yang diduga berisi etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 381 cartridge diamankan dan rencananya dikirim ke kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni Nur Muhammad Iskandarsyah dan Jhony Pentury. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (18/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian memeriksa sebuah bus NPM yang berada di pelabuhan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah membawa sebuah tas berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.
"Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat," kata Eko, Kamis (20/8/2026).
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang akan menerima barang tersebut. Hasilnya, seorang pria bernama Jhony Pentury diamankan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Jhony disebut sebagai penerima ratusan cartridge vape yang diduga berisi etomidate tersebut.
Diduga Melibatkan Narapidana
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, penyidik menemukan indikasi adanya jaringan peredaran yang melibatkan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Eko mengatakan salah satu nama yang disebut dalam hasil interogasi adalah Sekal Syahzuardi, narapidana di Lapas Batam yang disebut merupakan mantan anggota Polri dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 terkait perkara narkoba.
Selain itu, barang tersebut disebut merupakan pesanan narapidana bernama Selo yang menjalani hukuman di Lapas Wanita.
"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba), dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi Lapas Wanita)," ujar Eko.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Bareskrim juga masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diamankan. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan kandungan dalam 381 cartridge vape tersebut.
"Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya," kata Eko.

Posting Komentar