Arso Sadewo Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto dalam perkara korupsi jual beli gas.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menyatakan Arso terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Arso sebesar Rp118,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Juga Divonis
Dalam persidangan perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya membacakan putusan terhadap Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017.
Hendi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar SGD500 ribu.
Dalam putusan tersebut, pembayaran uang pengganti diperhitungkan dengan dana sebesar SGD500 ribu yang sebelumnya telah disetorkan sepenuhnya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Posting Komentar